Sijunjung Xcoder: Pelajaran
Showing posts with label Pelajaran. Show all posts
Showing posts with label Pelajaran. Show all posts

Pengertian Akuntansi Syariah dan Prinsip Akuntansi Syariah



Akuntansi Syariah merupakan salah satu pelajaran yang di pelajari oleh orang yang belajar pada jurusan Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah. tak jarang hal itu juga di pelajari di SMK yang berjurusan Ekonomi. namun apakah kalian sudah mengetahui pengertian dari Akuntansi Syariah tersebut dan prinsip yang dimilik oleh Akuntansi Syariah tersebut ? berikut ini saya ingin menyajikan mengenai

Pengertian Akuntansi Syariah dan Prinsip Akuntansi Syariah

Secara sederhana, pengertian akuntansi Syariah dapat di jelaskan melalui akar kata yang dimilikinya yaitu Akuntansi dan Syariah. Definisi bebas dari Akuntansi adalah identifikasi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisiran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Definisi bebas dari Syariah adalah aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi, Akuntansi Syariah dapat diartikan sebagai proses Akuntansi atas transaksi – transaksi yang sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh Allah SWT.[1]
Akuntansi Syariah Secara Etimologi, Kata Akuntansi berasal dari kata bahasa inggris, Accounting, dalam Bahasa Arab, Muhasabah, yang berasal dari kata hasaba, hisaba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan, mengkakulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu.
A.    Prinsip Akuntansi Syariah
Prinsip akuntansi syariah merupakan aturan keputusan umum yang diturunkan dari tujuan laporan keuangan dan konsep dasar akuntansi syariah yang mengatur pengembangan tehnik akuntansi syariah. Prinsip – prinsip akuntansi syariah sebagai berikut:
1.      Prinsip Pengukapan Penuh (Full Disclouser Principle)
Prinsip ini mengharuskan laporan akuntansi untuk mengungkapan hal – hal yang penting agar laporan tersebut tidak menyesatkan. Hal ini dimaksudkan untuk memnunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah, masyarakat, dan individu. Dengan demikian Akuntansi syariah dilandasi oleh nilai kejujuran dan kebenaran, sebagaimana telah diperintahkan Allah SWT,”…. hendaklah seorang penulis diantara kamu menulisnya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis.
2.      Prinsip Konsistensi (Consistensy Principle)
Prosuder akuntansi yang digunakan oleh entitas harus sesuai untuk pengukuran posisi dan kegiatannya dan harus dianut secara konsisten dari waktu ke waktu, sesuai dengan prinsip yang dijabarkan oleh syariah. Penekanan pada konsisten terhadap prinsip yang sesuai dengan syariah berarti tak ada konsisten terhadap sesuatu prinsip yang tidak sesuai syariah, sehingga apabila pelaporan menggunakan prinsip akuntansi yang tidak sesuai syariah dan harus dilakukan penyesuaian atas perubahan atas prinsip akuntansi, dan hal ini harus dilaporkan dalam laporan keuangan. Prinsip konsistensi menyebabkan penggunaan prinsip yang sesuai dengan prinsip syariah tersebut harus dilaksankan secara konsisten dalam periode – periode selanjutnya.
3.      Prinsip Dasar Akrual (Accural basis Principle)
Akrual (Accrual) diartikan sebagai proses pengkuan non-kas dan keadaannya pada saat terjadinya. Akrual mengakibatkan pengakuan pendapatan berarti peningkatan aset dan beban berarti peningkatan kewajiban sebesar jumla tertentu yang diterima atau dibayar-biasanya dalam bentuk cash-dimasa depan. Penentuan hasil usaha periodik dan posisi keuangan perusahaan dipengaruhi oleh metode pengkuan dan pengukuran atas sumber – sumber ekonomi dan kewajiban perusahaan, serta seluruh perubahannya pada saat realisasi penerimaan atau pengeluaran uang (cash basic). Dasar akrual ini berhubungan erat dengan postulat periode akuntansi. Dengan kata lain, pengaplikasian dasar akrual merupakan konsekuansi dari prostulat periode akuntansi.
Sejalan dengan tujuan akuntansi syariah sebagai sarana penentuan zakat, Syahatah menyatakan, “Adapun untuk penghitungan zakat mal, tidaklah perlu untuk menunggu pencairan (cash) harta itu. Memang hakikat laba akan lebih jelas dengan adanya jual beli, tetapi yang menjadi patokan penghitungan zakat itu ialah pada penentuan nilai atau harga bukan dengan nyatanya laba dengan jual beli.
Namun prinsip itu menemukan pengecualian dalam syirkah mudarabah yang bersifat sementara, yaitu pendapatan diakui dengan dasar kas (cash basis). Hal ini disebabkan syirkah mudarabah yang sifatnya sementara, kelangsungan usahanya sebatas kontak yang disetujui, biasanya relatif pendek.
4.      Prinsip Nilai Tukar yang sedang berlaku (Exchange value general level price)
Penilaian dan pengukuran harta, uang, modal, laba, serta elemen – elemen lain laporan keuangan akuntansi syariah, menggunakan nilai tukar yang sedang berlaku.
5.      Prinsip Penandingan (Matching)
Prinsip penandingan menyatakan bahwa (expense) harus diakui pada periode yang sama dengan pendapatan (revenue). Hubungan terbaik dapat dicapai ketika hubungan tersbeut menggambarkan hubungan sebab dan akibat antara biaya dan pendapatan.


[1] Sri Nurhayati, Akuntansi Syariah di Indonesia (Pekanbaru: Salemba Empat, 2008), hlm. 2

nah itu saja yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.

Sumber bukunya telah saya sampaikan diatas, yaitu dari Sri Nurhayati dengan bukunya yang berjudul Akuntansi Syariah di Indonesia. tolong hargai jasa ketik saya, sang pembuat buku dan penerbitnya juga
Notification
Ini adalah popup notifikasi.
Done