Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq atau Logika Sebagai Tangga Berfilsafat - Sijunjung Xcoder

Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq atau Logika Sebagai Tangga Berfilsafat

Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq atau Logika Sebagai Tangga Berfilsafat - Hallo sahabat Sijunjung Xcoder, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq atau Logika Sebagai Tangga Berfilsafat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Keilmuan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq atau Logika Sebagai Tangga Berfilsafat
link : Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq atau Logika Sebagai Tangga Berfilsafat

Baca juga


Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq atau Logika Sebagai Tangga Berfilsafat

Mencari ilmu merupakan  hal yang kadang disepelekan oleh sebagian orang, yang mana sebenarnya kata” menyepelekan” juga termasuk   ilmu itu sendiri, jadi maksutnya setiap apa yang kita lakukan selama kita hidup juga merupakan ilmu, dengan tujuan semakin hari semakin lebih baik. Kalau saja saja kita tidak lepas dari perbuatan tidak baik atau buruk selama hidup, itu merupakan sebab untuk manusia agar berusaha semakin lebih baik. Betul gak?

http://cakwafaae.blogspot.com
Gambar : Ilustration
Nah, dimana dengan kata” ilmu” kita dapat mengartikan dan memaknai bahwa dari kata ilmu akan ada 2 kemungkinan, yang pertama ilmu baik dan kemungkinan yang kedua ilmu tidak baik. Mungkin kalau mengenai contoh antara ilmu yang baik dan ilmu yang tidak baik sahabat menurut saya sudah dapat membedakan sendiri.

Seperti halnya ilmu Logika/ ilmu Mantiq, menurut pandangan ulama islam mempelajari ilmu logika ada yang memperbolehkan ada yang tidak, hal ini tentu kita akan bimbang mempelajarinya, jika kita tidak tau pendapat dan alasan kenapa diperbolehkan dan kenapa tidak diperbolehkan. Lebih-lebih sahabat yang akan mempelajari ilmu filsafah.

Kalau dicerna dari kandungan ilmu logika memang sangat baik dan sangat dibutuhkan bukan? untuk mempelajarinya ,Tetapi kenapa masih ada perbedaan pendapat? Kalau asumsi saya, karena nantinya ketika sahabat mengbahas dzat Allah pasti larinya kemana-mana, dan tentu ketika dipandang secara logika atau filsafah bahwasannya kita pasti dituntut untuk menjadikan logis atau masuk akal.

Sedagkan kemampuan manusia, tentu tidak akan sampai ketika membahas mengenai teologi khususnya tauhit. Tetapi paling tidak apapun yang kita pelajari selama tujuan kita baik dan bermanfaat untuk diri kita tidak ada masalah. Lebih-lebih yang terutama bertujuan untuk mendekatkan diri kepada sang khaliq. Nah , bagi shabat yang ingin tau hukumnya mempelajari ilmu mantiq atau logika simak tulisan dibawah ini:

Hukum Mempelajari Ilmu  Mantiq atau Logika

Awal munculnya pendapat mempelajari ilmu Mantiq Ialah pada saat Menurunnya kekuasaan islam pada abad ke XIV, yang perbedaan tersebut semata karena ditakutkan  tidak dapat mencerna apa yang ia temui pada saat mempelajari ilmu logika barat terkait teologi, hukum haram tersebut dikemukan oleh Imam Taqiyyudin bin Taimiyyah dan Syekh Sa’duddin At-Taftazani dalam karangnya yang berjudul: Fashihatul Ahli Iman Fi Raddi Mantiqil Yunan dan Tahdzibul Mantiqi  Wal Kalam.

Adapun mengenai hukum yang dikemukan oleh para ulama ada 3 pendapat diperbolehkan dan tidaknya mendalami ilmu Logika atu Manti:

  1. Tidak diperbolehkan, menurut pendapat Imam Taqiyuddin Abu Amr, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi dan Utsman bin Ash-Shalah, keduanya berpendapat bahwa mendalami atau mempelajari ilmu mantiq hukumnya Haram.
  2. Boleh, menurut pendapat yang dikemukakan oleh sekelompok ulama, yang diantara Imam Al-Ghazali, At-Tibrizi, Ibnu Bajah, Al-asmawi, As-Samarqandi dan Imam Al-Abhari. Yang menurut sejarah pada zaman tersebut Ilmu Logika atau Mantiq berkembang.
  3. Boleh, dengan syarat fikriannya sempurna, dan benar-benar memahami Al-Qur’an, Hadist-hadist Nabi  serta memahami  atau mencerna akidah yang benar dan tidak benar.

Dari  3 pendapat diatas yang paling banyak di ikuti atau yang mashur ialah pendapat yang ketiga, yang mensyaratkan orang tersebut cerdas, dan memahami Al-Qur’an dan hadist, yang mana dengan begitu, orang yang mempelajari ilmu mantiq tidak akan terpengaruh dengan teori-teori dan pemikiran yang tidak sesuai dengan ajaran islam.  Itulah hukum mempelajari ilmu Mantiq atau ilmu logika.

Kalau sudah mengetahui hukumnya, sahabat tidak perlu ragu lagi untuk mempelajari ilmu mantiq atau disebut ilmu logika itu. Semoga bermanfaat.

Sumber : Kitab Sullamul Munauraq  Fii Ilmil Manthiqi



Demikianlah Artikel Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq atau Logika Sebagai Tangga Berfilsafat

Sekianlah artikel Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq atau Logika Sebagai Tangga Berfilsafat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq atau Logika Sebagai Tangga Berfilsafat dengan alamat link https://sijunjung-xcoder.blogspot.com/2018/03/hukum-mempelajari-ilmu-mantiq-atau.html

Jangan lupa bagikan artikel ini ya!

Berikan pendapatmu tentang artikel ini
Notification
Ini adalah popup notifikasi.
Done