Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram! - Sijunjung Xcoder

Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram!

Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram! - Hallo sahabat Sijunjung Xcoder, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Featured, Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram!
link : Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram!

Baca juga


Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram!

 Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram!

Pada awalnya media sosial terbukti dipakai untuk menyatukan kawan lama alias sanak keluarga yang telah lama tak berjumpa bisa sehingga bisa berkomunikasi kembali. Itulah tujuan dari media sosial pada saat kemunculannya. Akan tetapi telah banyak penggunanya yang menyalah gunakan media sosial tersebut dan pada akhirnya media sosial itu diharamkan.

Kemarin baru saja Indonesia diramaikan dengan kabar dimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu telah mengeluarkan fatwa tentang media sosial itu di haram. Apa saja yang diharamkan oleh MUI ? silakan simak bacaan dibawah ini.

Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram!

Dari beberapa pendapat para ulama dan pleno dan akhirnya MUI mengeluarkan fatwa untuk media sosial itu haram untuk beberapa faktor semacam berikut ini:

  1. Meperbuat ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
  2. Meperbuat bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, alias antar golongan.
  3. Menyebarkan hoax dan informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, semacam informasi mengenai kematian orang yang tetap nasib.
  4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala faktor yang terlarang dengan cara syar’i.
  5. Menyebarkan konten yang benar namun tak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Nah, itu dirinya fatwa MUI yang menyebutkan media sosial haram jika kalian meperbuat beberapa faktor semacam di atas. Maka dari itu, mulai kini kalian harus menyaring suara kalian di media sosial ya dan gunakan media sosial dengan bijak.



Demikianlah Artikel Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram!

Sekianlah artikel Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Begini Fatwa dari MUI Untuk Para Pengguna Medsos, Media Sosial Haram! dengan alamat link https://sijunjung-xcoder.blogspot.com/2017/06/begini-fatwa-dari-mui-untuk-para.html

Jangan lupa bagikan artikel ini ya!

Berikan pendapatmu tentang artikel ini
Notification
Ini adalah popup notifikasi.
Done